Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Magetan adalah salah satu perangkat daerah yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, lingkungan, dan aset daerah dari ancaman kebakaran serta situasi kedaruratan lainnya. Wilayah Kabupaten Magetan yang memiliki kombinasi kawasan perkotaan, perdesaan, serta wilayah pegunungan membutuhkan sistem respons darurat yang terorganisasi dengan baik. Oleh karena itu, Dinas Damkar Magetan menerapkan struktur organisasi yang profesional, tanggap, dan efisien.
Struktur ini disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pencegahan, penanggulangan, penyelamatan, dan pemulihan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang bertugas menyusun kebijakan, strategi, serta melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas layanan damkar. Kepala Dinas juga berwenang mengambil keputusan dalam kondisi darurat besar dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekretariat
Sekretariat adalah unit pendukung yang menangani aspek administratif dan manajerial dinas. Tugasnya mencakup:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja
-
Subbagian Keuangan dan Aset
Sekretariat memastikan kelancaran operasional, pengelolaan SDM, penyusunan anggaran, dan pelaporan kegiatan tahunan dengan tertib dan transparan.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini bertugas mengedukasi masyarakat, melakukan inspeksi proteksi kebakaran, serta melatih kesiapsiagaan lingkungan dan lembaga. Subunit dalam bidang ini meliputi:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi Publik
-
Seksi Pengawasan Sistem Proteksi Aktif dan Pasif
-
Seksi Simulasi dan Mitigasi Risiko
Bidang ini menjalin kerja sama dengan sekolah, pasar, instansi pemerintah, dan perusahaan dalam upaya menurunkan potensi kebakaran.
4. Bidang Operasional dan Penanggulangan
Bidang ini merupakan unit utama dalam penanganan kejadian darurat, meliputi kebakaran, penyelamatan korban, dan penanganan bencana teknis. Subbagian ini meliputi:
-
Seksi Operasi Pemadaman
-
Seksi Rescue dan Evakuasi
-
Seksi Penanganan Darurat B3 dan Non-Kebakaran
Bidang ini menjalankan sistem siaga 24 jam dengan regu yang dilengkapi armada dan peralatan evakuasi sesuai standar keselamatan nasional.
5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional
Bidang ini menangani kesiapan sarana pendukung seperti kendaraan, alat pemadam, dan sistem komunikasi. Subunitnya meliputi:
-
Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Armada
-
Seksi Logistik dan Gudang Peralatan
-
Seksi Sistem Informasi dan Teknologi Komunikasi Operasional
Bidang ini juga bertugas mengembangkan sistem pelaporan berbasis digital dan pemetaan area rawan kebakaran.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam Kebakaran
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Damkar Kabupaten Magetan mengoperasikan beberapa UPT atau Pos Damkar di kecamatan strategis. Masing-masing pos dilengkapi dengan personel, armada, dan peralatan pemadaman yang siap diterjunkan dalam waktu singkat.
Melalui struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Magetan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional, demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan tangguh terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.